Senin, 12 November 2012

SIFAT, ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM KETENAGKERJAAN




1.       Sifat Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakernaan bersifat:
ž  Bersifat Hukum Privat (perdata)
Karena mengatur hubungan orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha
ž  Bersifat Hukum Publik
Karena dalam pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, contoh: penetapan upah minimum, perizinan yang menyangkut ketenagakerjaan, masalah penyelesaian hubungan industrial, adanya sanksi terhadap pelanggaran atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan. 
ž  Imperatif/ Memaksa (dwingenrecht) : artinya hukum yg harus ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar.
Contoh:
·         Pasal 42 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. izin  penggunaan tenagakerja
·         Pasal 59 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu
ž  Bersifat Fakultatif/ Mengatur (regelendrecht)
Contoh :
·         Pasal 51 ayat (1) UU No.13/2003 tentang  Pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak tertulis
·         Pasal 16 PP No.8/ 1981 tentang  kebebasan pengusaha untuk membayar gaji di tempat yg lazim     
2.       Asas Hukum Ketenagakerjaan
Asas ketenagakerjaan adalah:
·         Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Pasal 2 UU. No. 13/2003)
·         Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah (Pasal 3 UU. No. 13/2003)
3.        Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
Dalam Pasal 4 UU No. 13/2003 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tujuan Pengeturan ketenagakerjaan adalah untuk:
·         Memberdayakan & mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
·         Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai denga kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
·         Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
·         Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluargan
4.       Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Pada dasarnya fungsi Hukum Ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang serasi antara semua pihak yang berhubungan dengan proses produksi barang maupun jasa, dan mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang diharapkan oleh pembangunan. 
Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketanagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia kea rah yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan. 
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan perencanaan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja. 
Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hukum ketenagakerjaan merubah pula cara berfikir masyarakat yang kuno kearah cara berfikir yang modern yang sesuai dengan yang dikehendaki oleh pembangunan sehingga hukum ketenagakerjaan dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat membebaskan tenaga kerja dari perbudakan, peruluran, perhambaan, kerja paksa dan punale sanksi, membebaskan tenaga kerja dari kehilangan pekerjaan, memberikan kedudukan hukum yang seimbang dan kedudukan ekonomis yang layak kepada tenaga kerja. 

2 komentar: