1.
Sifat Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakernaan bersifat:
Bersifat Hukum Privat
(perdata)
Karena mengatur hubungan orang-perorangan yaitu antara pekerja dgn pengusaha
Bersifat Hukum Publik
Karena dalam pelaksanaannya diperlukan campur tangan pemerintah, contoh: penetapan upah minimum,
perizinan yang menyangkut
ketenagakerjaan, masalah penyelesaian
hubungan industrial, adanya sanksi terhadap
pelanggaran atau tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Imperatif/ Memaksa (dwingenrecht) : artinya hukum yg harus
ditaati secara mutlak, tidak boleh dilanggar.
Contoh:
·
Pasal 42 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. izin penggunaan tenagakerja
·
Pasal 59 ayat (1) UU No.13/ 2003 ttg. pembuatan
perjanjian kerja waktu tertentu
Bersifat Fakultatif/ Mengatur (regelendrecht)
Contoh :
·
Pasal 51 ayat (1) UU
No.13/2003 tentang Pembuatan perjanjian kerja bisa tertulis dan tidak
tertulis
·
Pasal 16 PP No.8/ 1981 tentang kebebasan pengusaha untuk membayar gaji di tempat yg lazim
2.
Asas Hukum Ketenagakerjaan
Asas ketenagakerjaan adalah:
·
Pembangunan ketenagakerjaan
berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Pasal 2 UU. No. 13/2003)
·
Pembangunan ketenagakerjaan
diselenggarakan atas asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas
sektoral pusat dan daerah (Pasal 3 UU. No. 13/2003)
3.
Tujuan Hukum Ketenagakerjaan
Dalam Pasal 4 UU No. 13/2003 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa tujuan
Pengeturan ketenagakerjaan adalah untuk:
·
Memberdayakan &
mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
·
Mewujudkan pemerataan
kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai denga kebutuhan pembangunan
nasional dan daerah
·
Memberikan perlindungan
kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
·
Meningkatkan kesejahteraan
tenaga kerja dan keluargan
4.
Fungsi Hukum Ketenagakerjaan
Pada dasarnya fungsi Hukum Ketenagakerjaan yaitu mengatur hubungan yang
serasi antara semua pihak yang berhubungan dengan proses produksi barang maupun
jasa, dan mengatur perlindungan tenaga kerja yang bersifat memaksa.
Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, fungsi hukum itu adalah sebagai
sarana pembaharuan masyarakat. Dalam rangka pembangunan, yang dimaksud dengan
sara pembaharuan itu adalah sebagai penyalur arah kegiatan manusia kearah yang
diharapkan oleh pembangunan.
Sebagaimana halnya dengan hukum yang lain, hukum ketanagakerjaan mempunyai fungsi sebagai sarana pembaharuan
masyarakat yang mnyalurkan arah kegiatan manusia kea rah yang sesuai dengan apa
yang dikehendaki oleh pembangunan ketenagakerjaan.
Pembangunan ketenagakerjaan
sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan nasional diarahkan untuk
mengatur, membina dan mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja sehingga dapat
terpelihara adanya ketertiban untuk mencapai keadilan. Pengaturan, pembinaan,
dan pengawasan yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di
bidang ketenagakerjaan itu harus memadai dan sesuai dengan laju perkembangan
pembangunan yang semakin pesat sehingga dapat mengantisipasi tuntutan
perencanaan tenaga kerja,
pembinaan hubungan industrial dan peningkatan perlindungan tenaga kerja.
Sebagaimana menurut fungsinya sebagai sarana pembaharuan, hukum ketenagakerjaan merubah pula cara
berfikir masyarakat yang kuno kearah cara berfikir yang modern yang sesuai
dengan yang dikehendaki oleh pembangunan sehingga hukum ketenagakerjaan dapat
berfungsi sebagai sarana yang dapat membebaskan tenaga kerja dari perbudakan,
peruluran, perhambaan, kerja paksa dan punale sanksi, membebaskan tenaga kerja dari kehilangan
pekerjaan, memberikan kedudukan hukum yang seimbang dan kedudukan ekonomis yang
layak kepada tenaga kerja.
nice posting
BalasHapusIjin copas,Bang.Terima kasih atas ilmunya.........
BalasHapus