Sebelum lebih jauh membahas
pengertian hukum ketenaga kerjaan, sebaiknya ada beberapa istilah yang perlu di
ketahui, antara lain:
Ø Penduduk : Semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia
selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6
bulan tetapi bertujuan untuk menetap.
Ø Tenaga kerja : penduduk yang ada dalam batas usia kerja dan mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun
masyarakat.
Ø Angkatan kerja : penduduk usia kerja yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara
tidak bekerja, dan penganggur, yakni penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih)
yang bekerja atau mempunyai pekerjaan, namun sementara tidak bekerja dan
pengangguran.
Ø Bukan angkatan kerja : penduduk dalam usia kerja yang tidak bekerja, tidak mempunyai pekerjaan.
dan tidak sedang mencari pekerjaan (pelajar, mahasiswa, ibu-ibu rumah tangga)
serta menerima pendapatan, tetapi bukan merupakan imbalan langsung atas suatu
kegiatan produktif (pensiunan, veteran perang, dan penderita cacat yang
menerima santunan).
Ø Kesempatan kerja : suatu keadaan yang menggambarkan tersedianya lapangan kerja bagi para
pencari kerja.
Ø Usia Kerja : Indonesia menggunakan batas bawah usia kerja (economically active
population) 15 tahun (meskipun dalam survei dikumpulkan informasi mulai dari
usia 10 tahun) dan tanpa batas atas usia kerja. Di negara lain, penentuan batas
bawah dan batas atas usia kerja bervariasi sesuai dengan kebutuhan/situasinya.
Beberapa contoh:
·
Batas bawah: Mesir (6 tahun), Brazil (10 tahun), Swedia, USA (16 tahun), Kanada (14
dan 15 tahun), India (5 dan 15 tahun), Venezuela (10 dan 15 tahun).
·
Batas atas: Denmark, Swedia, Norwegia, Finlandia (74 tahun), Mesir, Malaysia, Mexico
(65 tahun), banyak negara seperti Indonesia tidak ada batas atas.
Ø Bekerja : Kegiatan ekonomi yang dilakukan seseorang dengan maksud memperoleh atau
membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan paling sedikit 1 (satu) jam
secara tidak terputus selama seminggu yang lalu. Kegiatan bekerja ini mencakup,
baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang
lalu sementara tidak bekerja, misalnya karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Konsep bekerja satu jam selama seminggu yang lalu juga digunakan oleh banyak
negara antara lain Pakistan, Filipina, Bulgaria, Hungaria, Polandia, Romania,
Federasi Rusia, dan lainnya.
Ø Pengangguran : mereka yang sedang mencari pekerjaan, atau mereka yang mempersiapkan
usaha, atau mereka yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin
mendapatkan pekerjaan (sebelumnya dikategorikan sebagai bukan angkatan kerja),
dan mereka yang sudah punya pekerjaan tetapi belum mulai bekerja (sebelumnya
dikategorikan sebagai bekerja), dan pada waktu yang bersamaan mereka tak
bekerja (jobless). Penganggur dengan konsep/definisi tersebut biasanya disebut
sebagai penganggur terbuka (open unemployment). Secara spesifik, penganggur
terbuka dalam Sakernas, terdiri atas:
·
mereka yang tidak bekerja dan mencari pekerjaan,
·
mereka yang tidak bekerja dan mempersiapkan usaha,
·
mereka yang tidak bekerja, dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak
mungkin mendapatkan pekerjaan, dan d. mereka yang tidak bekerja, dan tidak
mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja, tetapi belum mulai bekerja.
Ø Setengah Pengangguran : Penduduk yang bekerja kurang dari jam kerja normal (dalam hal ini 35 jam
seminggu, tidak termasuk yang sementara tidak bekerja) dikategorikan sebagai
setengah penganggur.
Ø Setengah Penganggur Terpaksa : Mereka yang bekerja di bawah
jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan
atau masih bersedia menerima pekerjaan.
Ø Setengah Penganggur Sukarela : Mereka yang bekerja di bawah
jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), tetapi tidak mencari pekerjaan
atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain (sebagian pihak menyebutkan sebagai
pekerja paruh waktu/part time worker).
Ø Jumlah Jam Kerja : Jumlah jam kerja seluruhnya yang dilakukan oleh seseorang (tidak
termasuk jam istirahat resmi dan jam kerja yang digunakan untuk hal-hal di luar
pekerjaan) selama seminggu yang lalu.
Ø Pengusaha adalah :
·
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
·
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri
sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
·
orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia
mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan
di luar wilayah Indonesia.
Ø Perusahaan adalah :
·
setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
·
usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan
mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Ø Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang
dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan
program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.
Ø Informasi ketenagakerjaan : adalah gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang
telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu
mengenai ketenagakerjaan.
Ø Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta
mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja
pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan
kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Ø Kompetensi kerja : adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Ø Pemagangan : adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara
terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di
bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih
berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam
rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Ø Pelayanan penempatan tenaga kerja : adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja
dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat
memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
1. Pengertian
Hukum Ketenagakerjaan
Beberapa ahli mengemukakan
pengertian hukum ketenagakerjaan. Berikut adalah pendapat ahli tersebut:
v Iman Soepomo : Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak
tertulis yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang
lain dengan menerima upah.
v Molenaar : hukum perburuhan adalah bagian
dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dan
majikan, buruh dengan buruh, dan buruh dengan penguasa
v Mr. Mok : hukum perburuhan adalah hukum yang
berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dan
dengan keadaan penghidupa yang langsung bergantung dengan pekerjaan itu.
v M.G.Levenbach : Hukum Perburuhan
adalah hukum yg berkenaan dengan hubungan kerja, dimana pekerjaan itu dilakukan
dibawah pimpinan dan dgn.keadaan yg langsung bersangkut paut dgn hubungan kerja
itu.
v Menurut Daliyo : Hukum Perburuhan
adalah himpunan peraturan baik yg tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur
hubungan kerja antara buruh dan majikan. Buruh bekerja pada dan dibawah majikan
dgn mendapat upah sebagai balas jasanya.
Dalam pemahaman Hukum Ketenagakerjaaan, dapat
diketahuin Unsur-unsur hukum ketenagakerjaan : Unsur –Unsur itu adalah sebagai berikut:
·
Serangkaian peraturan yang berbentuk tertulis
dan tidak tertulis
·
Mengatur tentang kejadian hubungan
kerja antara pekerja dan pengusaha atau majikan
·
Adanya orang bekerja pada dan dibawah orang lain, dengan mendapat upah
sebagai balas jasa
·
Mengatur perlindungan pekerja/ buruh, meliputi
masalah keadaan sakit, haid, hamil, melahirkan, keberadaan organisasi pekerja/ buruh dsb
2.
Ruang Lingkup Hukum Ketenagakerjaan
Menurut Logemann, lingkup laku berlakunya suatu hukum
adalah suatu keadaan/ bidang dimana keadah hukum itu berlaku.
Menurut teori ini ada 4 lingkup Laku Hukum antara lain :
1.
Lingkup Laku Pribadi (Personengebied)
Lingkup laku pribadi mempunyai kaitan erat dengan siapa
(pribadi kodrati) atau apa (peran pribadi hukum) yang oleh kaedah hukum
dibatasi. Siapa-siapa saja yang dibatasi oleh kaedah Hukum Ketenagakerjaan/ Perburuhan adalah :
·
Buruh/ Pekerja
·
Pengusaha/ Majikan
·
Penguasa (Pemerintah)
2.
Lingkup Laku Menurut Waktu (Tijdsgebied)
Lingkup laku menurut waktu ini menunjukan waktu kapan
suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum.
3.
Lingkup Laku Menurut Wilayah (Ruimtegebied)
Lingkup laku menurut wilayah berkaitan dengan terjadinya
suatu peristiwa hukum yang di beri batas – batas / dibatasi oleh kaedah hukum.
4.
Lingkup Waktu Menurut Hal Ikhwal
Lingkup Laku menurut Hal Ikwal di sini berkaitan dengan
hal – hal apa saja yang menjadi objek pengaturan dari suatu kaedah.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa hukum Ketenagakerjaan ialah himpunan peraturan mengenai segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Dari pengertian tersebut diketahui bahwasanya hukum ketenagakerjaan
meliputi 3 hal yaitu, :
a.
Sebelum masa kerja
b.
Selama masa kerja
c.
Sesudah masa kerja
Hal tersebut berarti bahwa Undang Undang Ketenagakerjaan kita mengacu pada
pengertian hukum ketenagakerjaan yang lebih luas.
PAk bisa di sebutkan sumber dari pengertian hukum ketenagakerjaan menurut para ahli di atas?
BalasHapus